Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB
WhatsApp: 6281324626243Email: samsulmaarif@gmail.com

Pelayanan publik

Panduan Layanan Surat

Informasi syarat, prosedur, dan estimasi waktu pelayanan administrasi di Lebakpeundeuy.

Layanan daring

Ajukan surat online tanpa antre panjang.

Buka layanan surat →

Jam pelayanan

Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB

Kantor desa

Jl. Ciparahu-Cikaret Km.04 Kp.Pasir Sireum

6281324626243

Surat Pengantar

Tersedia online

Surat pengantar ke instansi lain (capil, kepolisian, dll.) atas permohonan warga.

Estimasi: 1–3 hari kerja

Persyaratan umum:

  • KTP-el atau fotokopi KTP
  • KK (jika diperlukan)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Keperluan surat yang jelas

Surat Keterangan Domisili

Tersedia online

Menerangkan tempat tinggal warga di wilayah desa.

Estimasi: 1–3 hari kerja

Persyaratan umum:

  • KTP-el pemohon
  • Bukti domisili (tagihan/utilitas jika ada)
  • Mengisi formulir permohonan

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Tersedia online

Keterangan usaha untuk keperluan perizinan atau administrasi UMKM.

Estimasi: 2–5 hari kerja

Persyaratan umum:

  • KTP-el pemohon
  • Foto usaha / lokasi usaha (jika diminta)
  • Nama dan jenis usaha
  • Mengisi formulir permohonan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Tersedia online

Untuk keperluan bantuan sosial, beasiswa, atau keringanan biaya.

Estimasi: 3–7 hari kerja

Persyaratan umum:

  • KTP-el & KK
  • Surat permohonan bermaterai
  • Data penghasilan keluarga
  • Verifikasi data oleh perangkat desa

Pengantar Kartu Keluarga / KTP

Kantor desa

Surat pengantar ke Dinas Kependudukan untuk pembaruan atau penerbitan dokumen kependudukan.

Estimasi: 1–2 hari kerja (pengantar desa)

Persyaratan umum:

  • KTP-el / KK lama
  • Buku nikah / akta (sesuai jenis permohonan)
  • Formulir permohonan capil
  • Surat pengantar dari desa

Alur permohonan

  1. 1. Ajukan permohonan — isi formulir online di layanan surat atau datang ke kantor desa dengan berkas lengkap.
  2. 2. Verifikasi data — perangkat desa memeriksa kelengkapan dan keabsahan data pemohon.
  3. 3. Penandatanganan — surat ditandatangani pejabat berwenang.
  4. 4. Pengambilan / unduhan — surat dapat diambil di kantor desa atau diverifikasi keasliannya melalui kode QR.